Samarinda, Busam.ID – Operasi cipta kondisi (Cipkon) digelar Satpol PP Kota Samarinda, Rabu (3/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Salah satu lokasi yang menjadi target adalah sebuah warung kelontong di Jalan Suryanata.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan pihaknya menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang disembunyikan pemilik warung di berbagai tempat.
“Tadi di warung kelontong ini kami amankan 238 botol miras berbagai merek, termasuk 41 kaleng. Temuannya ada yang disimpan di dalam rumah, dan dilanjutkan lagi ditemukan di dalam mobil,” jelas Anis.
Menurutnya, lokasi tersebut bukan pertama kali disasar Satpol PP. Pemilik warung sudah beberapa kali diberikan peringatan dan ditindak, namun tetap kembali melakukan praktik penjualan miras tanpa izin.
“Sudah beberapa kali, mungkin sekitar 3 sampai 4 kali kami tindak. Tetapi memang tidak ada efek jera,” ujarnya.
Saat operasi berlangsung, petugas menemukan mobil yang dipenuhi stok miras. Hal ini memunculkan dugaan barang-barang tersebut mungkin disiapkan untuk kebutuhan perayaan akhir tahun.
“Untuk motifnya kami belum tahu. Yang jelas, malam ini semuanya kami amankan dan sudah dibuatkan berita penyitaan. Selanjutnya pemilik akan kami panggil,” katanya.
Satpol PP akan memproses kasus ini melalui penyidik di Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda. Pemanggilan akan menentukan apakah pemilik warung kooperatif atau perlu dilakukan langkah lebih tegas.
“Nanti kita BAP, kita sidik. Motifnya baru bisa diketahui setelah pelanggarnya datang ke kantor. Itu pun kalau datang. Kalau tidak datang, dengan bantuan Korwas bisa dilakukan upaya paksa atau jemput paksa,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


