3 Pemuda Jaringan Sabu di Samarinda Dibekuk

Busam ID
Ketiga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Pergerakan 2 pemuda yang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, berujung penangkapan. Keduanya tak menyangka gerak-geriknya telah lama dipantau aparat Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, Jumat (27/2/2026).

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai 2 pria yang tengah duduk di atas sepeda motor Honda PCX hitam,” terang Bangkit.

Keduanya diketahui berinisial AD (20) dan TF (19), warga Perum Pondok Karya Lestari, Samarinda. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kotak domino warna kuning berisi 4 poket sabu seberat 1,02 gram bruto di saku jaket AD. Sementara dari saku celana TF ditemukan 1 poket sabu seberat 0,34 gram bruto.

“Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan, 2 unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan saat transaksi. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku berperan sebagai kurir dan mendapatkan barang dari seorang pria berinisial IA (24),” ungkapnya.

Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah bangsal IA di kawasan Loa Bakung, Sungai Kunjang. Sekitar pukul 21.45 Wita di malam yang sama, tersangka berhasil diamankan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 2,66 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus Teh Kotak warna cokelat, lengkap dengan sendok penakar dan plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi barang haram tersebut.

“Peran IA sebagai penjual, sedangkan 2 tersangka lainnya bertindak sebagai kurir. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” terang Bangkit.

Ketiga tersangka kini mendekam di Mako Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *