Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melaksanakan patroli dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rabu malam (8/10/2025). Dalam kegiatan rutin yang menyasar sejumlah guesthouse, kos-kosan, dan hotel, petugas mengamankan 30 orang yang diduga bukan pasangan suami istri.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan, razia malam itu dilakukan secara terpadu bersama TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM).
“Seperti biasa, kami melaksanakan patroli, monitoring, sekaligus penegakan perda. Dari hasil kegiatan malam ini, kami menemukan beberapa pasangan bukan suami istri di beberapa tempat penginapan,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, petugas mendapati, 8 pasangan di Guesthouse kawasan Jalan Kebaktian, 1 pasangan di Hotel kawasan Jalan Merdeka, 4 pasangan di Hotel kawasan Jalan Pelita dan 4 pasangan di Kos Jalan Antasari.
“Totalnya ada 30 orang yang kami amankan. Sebagian bukan warga Samarinda, bahkan ada yang tidak memiliki KTP,” tambah Anis.
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik bidang penegakan perundang-undangan daerah (PPUD).
“Beberapa mengaku suami istri tapi tidak bisa menunjukkan bukti sah, ada yang nikah siri tanpa dokumen, bahkan ada yang berdalih dokumennya rusak,” jelasnya.
Selain itu, dalam operasi malam tersebut, Satpol PP juga mengamankan seorang “manusia silver” yang kerap muncul di jalanan kota.
“Orang ini sudah sering kami amankan. Bisa dibilang ‘legenda’ karena sudah berulang kali tertangkap. Malam ini kami amankan lagi untuk dibina,” kata Anis sambil tersenyum.
Ia menegaskan, kegiatan patroli malam dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sekaligus menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas yang meresahkan.
“Langkah ini untuk mencegah potensi gangguan ketertiban di Kota Samarinda,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir


