Samarinda, Busam.ID – Seorang pria bernama RA (39) diamankan oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Samarinda, Sabtu (12/4/2025) dini hari. Ia kedapatan membawa 4 butir pil ekstasi seberat 1,48 gram netto yang disembunyikan di dalam bungkus permen, di dalam saku celananya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan penangkapan RA bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi di sekitar Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ekstasi.
“Saat melakukan observasi, polisi mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam di parkiran Indomaret. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus permen warna kuning di kantong celana depan sebelah kanan pelaku. Di dalam bungkus permen tersebut, terdapat 4 butir pil ekstasi,” ungkap Bambang, Sabtu (12/4/2025).
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone android warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT-5346-BAP.
RA diketahui merupakan warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini terancam hukuman penjara karena kepemilikan narkotika jenis ekstasi. (zul)
Editor: M Khaidir


