Samarinda, Busam.ID – Polresta Samarinda resmi menangguhkan penahanan 4 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov di Jalan Banggris, Sungai Kunjang, beberapa waktu lalu
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari Rektor Unmul beserta pihak keluarga dan Fakultas, yang menjamin para mahasiswa akan kooperatif dalam proses hukum.
“Proses penangguhan ini tetap mewajibkan para tersangka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis, serta dilarang melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Ia menegaskan, meski penahanan ditangguhkan, penyidikan perkara tetap berjalan. Pertimbangan utama pemberian penangguhan adalah faktor pendidikan, sebab para tersangka masih berstatus mahasiswa aktif, sebagian di antaranya sedang menyelesaikan skripsi.
Sementara itu, Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Abdunnur, menegaskan pihak kampus siap mengawal proses pembinaan dan pengawasan keempat mahasiswa tersebut. “Kami memastikan mereka tetap fokus pada kewajiban utama sebagai mahasiswa, yaitu belajar. Peristiwa ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa agar lebih bijak dalam menyikapi ajakan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Penangguhan penahanan ini disebut sebagai bentuk kolaborasi antara aparat kepolisian, pihak kampus, serta keluarga, demi menjaga keamanan Kota Samarinda tetap kondusif, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. (zul)
Editor: M Khaidir


