Samarinda, Busam.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) meringkus 4 pelaku pencurian 10 set scaffolding proyek pembangunan aula salah satu sekolah di Jalan SKB Karya Bhakti, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, yang terjadi pada akhir Maret 2025 lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Akasarudin Adam mengatakan, kasus pencurian terjadi, Minggu (30/3/2025) malam, sekitar pukul 19.20 Wita.
Modus operandi pelaku terbilang terencana. Berawal dari EW yang menghubungi AS untuk mengambil scaffolding dengan alasan pekerjaan, kemudian mengajak KH dengan imbalan uang. Keduanya kemudian mendatangi lokasi dan mengangkut barang curian menggunakan mobil sewaan atas arahan seseorang berinisial RG yang kini masih buron.
“Setelah berhasil membawa kabur scaffolding, para pelaku menjualnya kepada seorang penadah berinisial AK di kawasan Sungai Pinang Dalam dengan harga Rp2.100.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para pelaku, dengan sisa dana ditransfer kepada EW,” ungkap Aksaruddin, Selasa (8/4/2025).
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara), dalam waktu relatif singkat, tepatnya Senin (7/4/2025), keempat pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda, meliputi wilayah Samarinda dan Balikpapan. Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 set scaffolding serta dua unit ponsel yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Saat ini, kasus pencurian scaffolding ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku yang berhasil diamankan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


