Samarinda, Busam.ID – 6 lokasi pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Samarinda masih menghadapi kendala penggunaan lahan karena aset yang tersedia merupakan milik Pemprov Kaltim dan terikat mekanisme sewa barang milik daerah.
Kondisi itu muncul di tengah proses pembangunan koperasi yang terus berjalan di sejumlah titik. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus, mengatakan Pemkot sebelumnya telah memaksimalkan aset yang dimiliki untuk mendukung pembangunan gerai koperasi.
Ia menjelaskan, dari 59 koperasi yang telah terbentuk di Samarinda, sebanyak 53 lokasi menggunakan aset milik Pemkot Samarinda melalui skema pinjam pakai. Sementara 21 lokasi telah siap berjalan dan 2 titik di antaranya sudah rampung di Kelurahan Harapan Baru serta Kelurahan Karang Asam.
“Kami juga sudah bermohon kepada Pemprov dan saya menerima surat bahwa 6 lokasi itu bisa digunakan, tapi harus melalui proses sewa. Sementara program pembangunan gerai koperasi nasional ini tidak memiliki alokasi anggaran untuk biaya sewa lahan,” kata Jusmaramdhana, Minggu (17/5/2026).
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, mengatakan persoalan penggunaan aset tersebut masih dibahas bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurutnya, pemanfaatan aset pemerintah daerah memang mengacu pada aturan yang mengharuskan penggunaan melalui mekanisme sewa. Namun, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lanjutan karena terdapat arahan pemerintah pusat terkait pemanfaatan aset daerah untuk program tersebut.
“Nah itu ada juga surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatakan aset pemerintah daerah bisa digunakan untuk pembangunan gerai,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir


