Samarinda, Busam.ID – Dalam kurun waktu satu bulan, mulai dari 8 Agustus hingga 7 September 2025, Polres Kutim berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya.
“Dari tujuh pengungkapan kasus ini, sembilan orang tersangka telah kita amankan, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,2 gram,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, saat dikonfirmasi Selasa (9/9/2025).
Fauzan memperkirakan total sabu yang disita tersebut bernilai sekitar Rp 72,3 juta. Lebih dari sekadar nilai uang, Fauzan menekankan dampak positif penangkapan ini. “Dari barang bukti yang diamankan, kami estimasi sekitar 241 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku masih tergolong klasik, yakni menggunakan sistem lempar atau sistem jejak untuk menghindari deteksi aparat kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menambahkan rincian para tersangka dan lokasi kejadian. Dari sembilan pelaku yang ditangkap, salah satunya masih di bawah umur. “Bahkan di antara sembilan orang tersebut, ada 1 yang masih remaja berumur 17 tahun,” jelas Erwin.
Tujuh kasus ini tersebar di dua kecamatan, yaitu Sangatta Utara dan Rantau Pulung. Lokasi penangkapan meliputi Jalan Yosudharso Gang Kapital, Jalan Pusaka Gang Al-Mukminin, hingga Jalan Poros KM 106 Desa Tepian Indah.
Para tersangka yang diamankan berinisial MZ, AW, RW, DY, YA, AR, dan AG. Mereka kini diproses karena berperan sebagai pengedar atau membantu mengedarkan narkotika.
“Kepada seluruh masyarakat Kutim, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba yang ada di lingkungan sekitar,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir


