Kejati Tetapkan dan Tahan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Perumahan KPN

BusamID
Salah satu tersangka yang ditahan oleh Kejati Kaltim atas dugaan tipikor pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemkab Kutim tahun 2019, , Selasa (16/1/2024), Foto by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan dan menahan 4 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tahun 2019.

Sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik berkesimpulan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Adapun 4 tersangka tersebut adalah mantan Kepala BPKAD Kutim (Pengguna Anggaran) Tahun 2017-2020 berinisial S, mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutim (Kuasa Pengguna Anggaran) Tahun 2017-2021 berinisal MH, PPTK SKPD BPKAD Kabupaten Kutim Tahun 2018-Sekarang berinisial D, dan Direktur CV Berkat Kaltim berinisal S.

Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Toni Yuswanto menyampaikan, pada tahun2019, Pemkab Kutim Melalui BPKAD telah Melakukan pengeluaran/pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada Pihak CV. Berkat Kaltim, padahal hal tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim.

Hal tersebut diawali ketika terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tuah Bumi Untung Benua Kepada CV. Berkat Kaltim dan setelah melalui proses persidangan perdata (PN dan PT) diputuskan apabila KPN Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim. Namun, dalam pelaksanaannya CV Berkat KAltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh Pemkab Kutim.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.983.821.814,” jelas Toni.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP). (Adit)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *