Samarinda, Busam.ID – Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang mandek hampir 6 bulan di Samarinda menjadi perhatian public, setelah keluarga korban membuat surat terbuka dan video yang viral di media sosial. Di tengah sorotan tersebut, pihak kepolisian mengakui proses penyelidikan memang mengalami hambatan, terutama karena saksi kunci diduga melarikan diri.
Kuasa hukum korban, Aras, menyebut kliennya, Kasim, telah melaporkan kehilangan sepeda motor sejak 4 Desember 2025. Namun hingga Mei 2026, belum ada kepastian hukum terkait keberadaan pelaku maupun kendaraan yang hilang.
“Ini perkara sederhana. Kami sudah tunjukkan rumah terduga pelaku, kami juga sudah tunjukkan posisi motor. Tinggal diamankan saja, tetapi prosesnya berjalan sangat lama,” ujar Aras, Senin (11/5/2026).
Kasus tersebut bermula saat motor milik Kasim hilang Rabu (19/11/2025) di kawasan Jalan PU, Samarinda Seberang. Saat itu motor digunakan anak korban, Nasim, yang tinggal di rumah kerabatnya untuk keperluan kuliah.
Menurut Aras, terduga pelaku berinisial G masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. G disebut mengambil motor tanpa izin lalu menggadaikannya kepada perempuan berinisial H.
“Motor itu kemudian diduga dijual lagi kepada seseorang berinisial W. Setelah kami laporkan, motor sempat dikembalikan lagi ke H,” katanya.
Pihak korban mengaku kecewa karena laporan yang sudah berjalan hampir 6 bulan baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial.
“Setelah surat terbuka dan video viral, baru tadi malam penyidik menghubungi kami untuk pemeriksaan tambahan,” ungkap Aras.
Tak hanya mempertanyakan lambannya proses hukum, pihak kuasa hukum juga menolak upaya damai yang sempat ditawarkan pihak H. Mereka menduga H merupakan pelaku praktik “lintah darat” yang sudah meresahkan masyarakat.
“Kami ingin perkara ini tetap lanjut sampai penuntutan karena banyak masyarakat diduga menjadi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan membantah jika kasus tersebut dibiarkan tanpa proses. Ia memastikan penyelidikan tetap berjalan dan polisi telah beberapa kali memberikan perkembangan perkara kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kasus ini tetap berproses. Kami sudah mengirimkan SP2HP sebanyak 3 kali kepada korban,” jelas Agus.
Namun ia mengakui ada kendala dalam penyelidikan, terutama terkait saksi penting yang tidak kooperatif. “Ada beberapa saksi yang kami panggil tidak hadir. Salah satunya merupakan saksi kunci yang mengetahui saat pelaku mengambil kendaraan,” katanya.
Dari hasil penelusuran polisi, saksi tersebut ternyata merupakan istri dari terduga pelaku dan kini disebut tidak diketahui keberadaannya. “Ternyata saksi itu merupakan salah satu istri pelaku dan saat ini kabur,” ungkap Agus.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap dilanjutkan dan penyidik masih melengkapi keterangan saksi-saksi lainnya.
“Setiap perkara memiliki karakteristik dan kendala berbeda. Tapi ke depan kami tetap upayakan pengungkapan baik terhadap pelaku maupun penangkapan pelaku,” tegasnya.
Selain kehilangan motor dengan nilai sekitar Rp30 juta, korban juga mengaku kehilangan sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam jok kendaraan. (zul)
Editor: M Khaidir


