Samarinda, Busam.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiaries Tania atau biasa dikenal Donna Faroek. Putri dari almarhum mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tersebut terlibat dalam perkara korupsi pengurusan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dalam sidang di ruang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (11/5/2026). Selain itu, Donna juga dijatuhi denda Rp100 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
“Menyatakan yang terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta yang wajib dibayar dalam 1 bulan,” ucap Radityo saat membacakan amar putusan.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 10 bulan penjara. JPU, Riki B. Maghaz, mengatakan pihaknya akan meninjau kembali.
“Alhamdulillah pembuktian dari perkara ini sesuai dengan apa yang kami tuntut pada dakwaan pertama terkait menerima suap dan Pasal 12B. Nanti kami akan laporkan ke pimpinan apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya.
Sementara, kuasa hukum Donna Faroek, Hendrik Kusianto, menyoroti pertimbangan hakim yang menempatkan kliennya sebagai pihak turut serta bersama almarhum Awang Faroek Ishak.
“Kalau dari pertimbangannya kami masih bertanya-tanya kenapa kemudian Majelis Hakim mengambil langkah untuk menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan seolah-olah tindakan Donna ini merupakan representasi dari Awang Faroek,” ungkapnya.
Meski masih mempertanyakan pertimbangan hakim, pihak terdakwa memastikan menerima putusan tersebut. “Donna merasa sudah cukup lelah dengan proses yang ada, jadi diputuskan untuk dijalani saja,” tutupnya. (uca)
Editor: M Khaidir


