Samarinda, Busam.ID – Suasana di Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Selasa (13/5/2026), tampak ramai sejak pagi. Petugas gabungan turun langsung melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
Penertiban dilakukan terhadap 4 bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat usaha. 1 bangunan lainnya diketahui telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum petugas datang ke lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini mengatakan, langkah penertiban ini bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah telah melalui proses panjang mulai dari sosialisasi hingga pemberian peringatan kepada para pemilik bangunan.
“Bangunan ini sebelumnya sudah dihimbau berkali-kali. Mulai dari RT, lurah, kecamatan, hingga dari bidang aset dan Satpol PP sudah turun langsung ke lokasi. Jadi bukan ujug-ujug ditertibkan,” ujarnya.
Menurut Anis, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang telah dipastikan sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Karena itu, Satpol PP menjalankan fungsinya untuk mengamankan aset daerah agar tidak digunakan secara ilegal.
Ia menjelaskan, proses penertiban sebenarnya telah dijadwalkan sejak 21 April lalu. Namun pemerintah masih memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri sebelum tindakan tegas dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan diterjunkan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lapangan. Meski sempat terjadi ketegangan kecil saat proses berlangsung, situasi tetap terkendali hingga penertiban selesai dilakukan.
“Kami tidak sendiri. Ada TNI, Polri, TWAP, Denpom, bidang hukum dan bidang aset yang mendampingi. Tujuannya untuk meminimalisir potensi kerawanan di lapangan,” katanya.
Anis menambahkan, seluruh prosedur penertiban telah dijalankan sesuai standar operasional, termasuk pemberian surat peringatan dan sosialisasi kepada warga sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Pemerintah Kota Samarinda berharap penertiban ini menjadi langkah penataan kawasan sekaligus pengamanan aset daerah agar tidak kembali ditempati secara ilegal di kemudian hari. (zul)
Editor: M Khaidir


