Kejari Samarinda Musnahkan BB Puluhan Perkara

Busam ID
Kepala Kejari Samarinda, Haedar saat memusnahkan ratusan BB dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Samarinda, Rabu (13/5/2026). Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan pemerintah daerah, di antaranya Pemerintah Kota Samarinda, Polresta Samarinda, BNN Kota Samarinda, serta Pengadilan Negeri Samarinda.

Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan,” ujar Haedar.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode Maret hingga Mei 2026. Terdiri dari 36 perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana umum lainnya, serta satu perkara tindak pidana ringan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat sekitar 186,24 gram, ganja kurang lebih 96,68 gram, serta 26 butir pil ekstasi atau inex.
Selain narkotika, Kejari Samarinda turut memusnahkan 15 senjata tajam, 31 unit telepon genggam, 247 botol minuman keras tradisional merek Cap Tikus, hingga ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Tak hanya itu, terdapat pula ratusan barang bukti lain seperti bong, timbangan digital, korek api, kotak rokok, tisu, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan diblender dan dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus, sedangkan barang bukti lain dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *