Samarinda, Busam.ID– Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur dikabarkan mengalami penyusutan anggota di tengah sorotan publik terhadap keberadaan tim tersebut. Beberapa anggota dilaporkan tidak lagi aktif sehingga memilih mengundurkan diri. Namun sayangnya, kepastian nama-nama mereka yang mundur belum diketahui.
Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, membenarkan adanya pengunduran diri dari sejumlah anggotanya, terutama yang berasal dari bidang informasi dan komunikasi. “Memang ada beberapa anggota yang sudah mengundurkan diri,” ujar Irianto saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, anggota yang keluar berasal dari berbagai bidang kerja dalam TAGUPP. Hingga saat ini, jumlah anggota yang tidak lagi aktif diperkirakan mencapai 8 hingga 10 orang.
Irianto menjelaskan, alasan pengunduran diri beragam. Sebagian anggota disebut memiliki kesibukan pekerjaan di luar daerah, sementara lainnya merasa ritme kerja di TAGUPP cukup padat sehingga sulit mengikuti tugas yang dijalankan.
“Ada yang karena aktivitas pekerjaan di luar daerah, ada juga yang merasa tidak sanggup mengikuti ritme kerja yang berjalan,” katanya.
Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Kaltim tengah menyiapkan revisi surat keputusan (SK) TAGUPP yang baru. Nantinya, nama anggota yang sudah tidak aktif akan dicoret dari susunan kepengurusan. Di sisi lain, Irianto turut menanggapi polemik terkait jumlah anggota TAGUPP yang sebelumnya ramai disebut mencapai 47 orang.
Ia menegaskan angka tersebut tidak seluruhnya merupakan tenaga ahli. “Jumlah 47 itu bukan semuanya tim ahli. Di dalamnya juga ada unsur administrasi dan tenaga pendukung,” ujarnya.
Ia menerangkan, struktur TAGUPP terdiri dari 8 penasihat dan sejumlah bidang yang bertugas memberikan masukan strategis kepada Gubernur terkait percepatan pembangunan daerah.
Irianto juga menyebut bidang yang paling banyak ditinggalkan anggota berada di sektor komunikasi publik dan hukum. Meski demikian, ia memastikan seluruh pelaksanaan tugas TAGUPP tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sangat berhati-hati menjaga tata kelola administrasi dan memastikan semuanya tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 14 advokat menyoroti legalitas SK pembentukan TAGUPP Kaltim. Mereka menilai SK tersebut masih menyimpan persoalan administrasi hingga dugaan cacat hukum, sehingga berencana melanjutkan langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Perwakilan advokat, G Diyah Lestari Wahyuningtyas, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Kaltim terkait SK pembentukan TAGUPP yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 itu. (adit)
Editor: M Khaidir


