Samarinda, Busam.ID – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan tidak mempermasalahkan penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim selama mekanisme tersebut dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Rudy saat menerima perwakilan massa dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/5/2026).
Dalam dialog tersebut, Rudy menegaskan hak angket merupakan bagian dari kewenangan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Ia mengacu pada ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur fungsi DPR.
“Saya dukung hak angket. Tetapi sesuai Pasal 20A UUD 1945, tugas DPR itu ada 3, yaitu legislasi, budgeting, dan kontrol pengawasan,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, DPRD memiliki sejumlah hak konstitusional seperti hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hingga hak angket yang digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah apabila dinilai tidak sesuai aturan.
“Hak angket itu untuk melakukan tindak terhadap pelaksanaan perundangan yang dilakukan pemerintah provinsi apabila dianggap melanggar aturan,” katanya.
Meski mendukung penggunaan hak angket, Rudy meminta agar seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga meminta massa aksi menanyakan langsung proses tersebut kepada DPRD Kaltim sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.
“Ada aturan mainnya. Silakan tanya di DPRD, jangan tanya ke saya. Hak angket itu ada di DPRD, bukan ada di sini,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, suasana sempat memanas setelah terjadi adu argumen antara Rudy dan salah seorang peserta aksi. Sejumlah massa menilai gaya komunikasi Rudy terkesan arogan saat menjawab pertanyaan.
Namun tudingan itu langsung dibantah Rudy. Ia menegaskan dirinya hanya memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya.
“Bukan saya arogan, Anda kan tanya, katanya minta dijawab. Saya jawab,” ucapnya.
Usai dialog, Petinggi Adat Sempekat Keroan Kutai Muara Badak, Hamzah Hery mengatakan kehadirannya untuk memberikan dukungan moral terhadap tuntutan yang disampaikan massa aksi kepada Gubernur.
Ia menyebut seluruh aspirasi masyarakat pada dasarnya sah disampaikan selama tetap mengikuti aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Kita hadir di sini pada dasarnya memberikan dukungan kepada aliansi dengan dua tuntutan yang disampaikan kepada Bapak Gubernur. Namun selebihnya kami kembalikan kepada aturan dan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Ia turut mengkritik gaya komunikasi Gubernur yang dinilai terkesan menggurui sehingga memicu ketegangan dalam forum dialog.
“Jawabannya seolah-olah menggurui, menekan, sehingga orang yang ingin berbicara merasa tersinggung. Akhirnya komunikasi menjadi tidak baik,” pungkasnya. (adit)
Editor: M Khaidir


