Samarinda, Busam.ID – Temuan ketidaksesuaian hasil timbangan pada tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram saat inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda, mulai memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Aparat kepolisian kini tak hanya memeriksa isi tabung, tetapi juga menelusuri rantai distribusi untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Temuan tersebut mencuat saat tim gabungan melakukan Sidak Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Dari sejumlah tabung yang diperiksa, ditemukan adanya perbedaan hasil timbangan yang memunculkan perhatian petugas.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan Jumat ( 22/5/2026) mengatakan, meski hasil awal menunjukkan adanya selisih berat beberapa tabung, kondisi itu belum otomatis mengarah dugaan pelanggaran.
Menurutnya, dalam proses distribusi LPG terdapat standar toleransi tertentu yang menjadi acuan dalam pengisian maupun pemeriksaan tabung.
“Setiap tabung yang masuk itu ada batas kewajaran. Tabung kosong maupun setelah pengisian tetap dilakukan penimbangan menggunakan alat timbang yang sudah dikalibrasi,” ujarnya.
Namun, temuan tersebut membuat aparat memperluas fokus pengawasan. Bukan hanya memastikan isi tabung sesuai standar, tetapi juga mengawasi proses distribusi mulai dari pengisian hingga barang diterima masyarakat.
Kekhawatiran utama muncul karena LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan pelaku usaha kecil. Apalagi menjelang hari raya, kebutuhan rumah tangga diperkirakan meningkat sehingga potensi gangguan distribusi ikut menjadi perhatian.
“Hasil di lapangan masih kami dalami bersama Satgas. Nantinya akan dikombinasikan dengan pemeriksaan teknis dan kajian hukum sebelum bisa disimpulkan,” kata Agus.
Pendalaman tersebut juga diarahkan untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna akhir menerima haknya secara utuh. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran pada proses distribusi, aparat membuka kemungkinan dilakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (zul)
Editor: M Khaidir


