Samarinda, Busam.ID – Berawal dari keresahan yang dirasakan setiap hari saat bekerja di jalanan, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Samarinda memilih tidak hanya mengeluh. Agus Supriyadi justru bersama 3 rekannya mengambil langkah nyata dengan memperbaiki fasilitas keselamatan lalu lintas demi mencegah kecelakaan.
Sudah lebih dari 5 tahun bekerja sebagai pengemudi ojol, Agus mengaku sering menemui sejumlah titik jalan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan. Pengalaman itu mendorongnya melakukan aksi sederhana namun berdampak bagi masyarakat.
“Kalau saya mengalami kejadian itu, berarti pengendara lain juga bisa merasakan hal yang sama. Dari situ saya berinisiatif melakukan ini untuk meminimalisir kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Agus mengungkapkan, sejauh ini dirinya bersama rekan-rekannya telah melakukan perbaikan pada 2 titik fasilitas lalu lintas. Satu titik diperbaiki, sementara satu lainnya harus diganti total karena mengalami kerusakan cukup parah.
Salah satu cermin cembung di Jalan Sempaja Lestari Indah, menurut Agus, terpaksa diganti karena kondisinya sudah rusak berat dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki lagi.
Menariknya, aksi tersebut dilakukan bukan menggunakan bantuan pemerintah. Agus bahkan rela mengeluarkan dana pribadi untuk pengadaan cermin cembung. Sementara untuk kegiatan lain seperti pengaspalan atau perbaikan jalan, dukungan datang dari teman-teman dan masyarakat yang ikut berpartisipasi.
“Kalau cermin cembung kemarin pakai dana pribadi saya. Untuk perbaikan jalan ada dukungan dan partisipasi teman-teman juga,” katanya.
Aksi yang sempat ramai di media sosial itu akhirnya mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Agus pun mengaku terharu atas apresiasi yang diberikan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Dinas Perhubungan Samarinda dan juga teman-teman media sosial yang sudah memberikan dukungan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut apa yang dilakukan Agus bersama rekan-rekannya merupakan bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memelihara sarana dan prasarana lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 258 mengenai peran serta masyarakat.
“Ada 4 orang masyarakat Samarinda yang telah menjalankan amanat undang-undang itu. Mereka ikut memelihara sarana lalu lintas, seperti memperbaiki cermin tikungan, dan itu patut diapresiasi,” ujar Hotmarulitua.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut peduli terhadap fasilitas keselamatan jalan, termasuk membantu memperbaiki atau melaporkan rambu-rambu yang rusak.
“Bukan bertanya apa yang negara berikan kepada kita, tetapi apa yang bisa kita berikan kepada negara. Ini contoh sederhana kepedulian warga terhadap lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (zul)
Editor: M Khaidir


