Gaji ASN ke-13 Pemkot Balikpapan Diperkirakan Cair Pertengahan Juni

Busam ID
Agus Budi Prasetyo. (Foto by Muhammad M)

Balikpapan, Busam.ID — Di tengah kebijakan efisiensi, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Pencairannya diperkirakan berlangsung pada pertengahan Juni 2026, menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menegaskan pembayaran gaji ke-13 tetap dilaksanakan selama regulasi dari pemerintah pusat telah diterbitkan dan mengamanatkan penyalurannya.

“Sepanjang aturannya ada, kami laksanakan. Gaji ke-13 dan tunjangan terkait merupakan aturan dari pemerintah pusat. Begitu peraturan pemerintah diterbitkan dan mengamanahkan untuk dibayarkan, maka harus dilaksanakan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Menurut Agus, pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan gaji ke-13. Saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan tinggal menindaklanjuti aturan tersebut melalui regulasi turunan di daerah sebelum pembayaran dilakukan.

Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima ASN setara dengan satu bulan gaji. Ketentuan mengenai penerima beserta komponen pembayarannya juga telah diatur secara rinci dalam regulasi pemerintah.
“Besarnya sama dengan satu bulan gaji yang dikeluarkan. Semua sudah diatur dalam PP, termasuk siapa saja yang menerima,” katanya.

Agus menambahkan, pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan pada pertengahan Juni atau mendekati jadwal masuk sekolah. Hal ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Pemkot Balikpapan, lanjutnya, berkomitmen menjalankan amanah pemerintah pusat terkait pembayaran hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *