Satpol PP Samarinda Sita Gerobak hingga Tenda Dagangan PKL Sekitaran RSUD AWS

Busam ID
Petugas Satpol PP Kota Samarinda saat menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar kawasan RSUD AWS, Senin (25/5/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban di sejumlah kawasan padat aktivitas masyarakat, mulai dari area sekitar Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda, Jalan Kemakmuran, Pelita, hingga Kebaktian, Senin (25/5/2026),

Berbeda dari sekadar operasi rutin, kali ini petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sarana berjualan yang masih digunakan di area larangan. Seperti gerobak, tenda, meja, hingga perlengkapan dagangan lainnya diangkut petugas untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban dilakukan setelah tahapan prosedur seperti sosialisasi dan pemberian imbauan kepada para pedagang telah dilakukan sebelumnya.
“Hari ini memang sudah diagendakan termasuk di beberapa lokasi yang memang sudah diberikan himbauan. Artinya SOP-nya juga sudah berjalan, sudah dilalui,” ujarnya.

Menurut Anis, pihaknya ingin menegaskan penegakan aturan tidak hanya menyasar kelompok tertentu, melainkan seluruh pelanggaran yang ditemukan di lapangan. “Penertiban kali ini jangan dibilang kalau masyarakat kecil saja yang ditertibkan, tidak. Semua pelanggaran yang ditemukan tetap ditindak,” katanya.

Kawasan sekitar RSUD AWS menjadi salah satu titik dengan pelanggaran yang cukup banyak ditemukan. Padahal, menurut Satpol PP, lokasi tersebut telah dipasang papan pemberitahuan bahwa trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki. Namun peringatan yang diberikan sebelumnya dinilai belum cukup membuat para pedagang berpindah.

“Sudah ada posternya itu tempat pejalan kaki, tetapi memang tidak diindahkan. Sudah beberapa kali akhirnya hari ini kita tertibkan,” jelasnya.

Petugas juga menyisir pedagang buah menggunakan mobil di sejumlah ruas jalan. Meski demikian, Satpol PP menilai tingkat pelanggaran di beberapa lokasi mulai menunjukkan penurunan. “Alhamdulillah memang sudah agak berkurang,” ucap Anis.

Barang-barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) untuk menjalani proses lanjutan. Bagi pelanggar yang berulang kali terjaring, kasus dapat berujung ke persidangan tindak pidana ringan dengan sanksi denda administrasi.

Anis mengungkapkan beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menyidangkan 3 pelanggar dengan besaran denda yang diputuskan oleh hakim. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *