TAGUPP Kaltim adalah Badan Publik, Wajib Transparan dan Tunduk kepada UU Keterbukaan

Busam ID
Rospita Vici Paulyn. Foto dok Pribadi

Samarinda, Busam.ID – Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menilai, setiap lembaga atau tim yang menggunakan APBN dan APBD adalah Badan Publik, yang artinya Badan Publik dimaksudkan wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penilaian itu menjawab spekulasi yang berhembus dan berkembang selama ini, bahwa Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim bukan Badan Publik. Padahal jelas-jelas, dalam setiap kegiatan, program dan honorariumnya sepenuhnya ditanggung APBD Provinsi Kaltim.

“Dalam hukum Indonesia, lembaga atau tim yang menggunakan APBD termasuk kategori badan publik atau setidaknya bagian dari badan publik yang tunduk pada prinsip keterbukaan informasi,” ujarnya kepada Busam.ID, Jumat (29/5/2026).

Vici – sapaan akrabnya – menjelaskan, UU KIP menyebut, badan yang sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari APBN maupun APBD wajib membuka informasinya kepada publik. Hal itu Pasal 9 UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, mulai dari kegiatan, kinerja, laporan keuangan hingga penggunaan anggaran.

Sementara Pasal 11 UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi setiap saat seperti keputusan dan pertimbangannya, dokumen kebijakan, rencana kerja, perkiraan pengeluaran tahunan, kontrak hingga prosedur kerja.

TAGUPP Kaltim yang dibentuk pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur Kaltim, serta dibiayai melalui APBD memiliki kewajiban itu.
“Setiap institusi atau lembaga pengguna APBD yang berasal dari pajak dan pendapatan daerah, maka harus ada akuntabilitas publik, sebab setiap penggunaan APBD harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pengawasan publik,” katanya.

Ia menegaskan, semakin besar penggunaan dana publik, maka semakin besar pula kewajiban keterbukaannya kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat dinilai berhak mengetahui berbagai informasi terkait TAGUPP, mulai dari dasar pembentukan, surat keputusan pembentukan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, program kerja, total anggaran, besaran honorarium, sumber anggaran, hingga laporan kinerja dan rekomendasi yang diberikan kepada gubernur.

Vici juga menilai, TAGUPP secara prinsip masuk dalam kategori badan publik karena memenuhi sejumlah unsur, yakni dibentuk pemerintah daerah, menjalankan fungsi pemerintahan, menggunakan APBD, serta terlibat dalam mendukung kebijakan publik.

“Meski TAGUPP bukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) dan tidak bersifat permanen, kewajiban keterbukaan dan akuntabilitas publik tetap melekat,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi terkait TAGUPP melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun instansi terkait.

Jika permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang sah, masyarakat disebut dapat mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi. “Bahkan bisa menggugat ke PTUN atau kasasi ke Mahkamah Agung sesuai mekanisme dalam UU KIP,” paparnya.

Di kesempatan terpisah, Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie ketika dikonfirmasi menyebut, pihaknya memahami terkait UU KIP dan menyatakan sudah berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP)

“Tidak ada yang kita tutupi, kita bekerja sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang ditetapkan dalam SK Gubernur dan Pergub Kaltim,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *