Samarinda, Busam.ID – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menggelar aksi peringatan Hari Anti Tambang (Hatam) di depan Kantor Kaltim, Jumat (29/5/2026).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WITA itu mengangkat tema “44 Tahun KPC Merusak Kaltim”. Massa aksi membawa berbagai poster dan menyampaikan tuntutan terkait dampak aktivitas industri ekstraktif di Kaltim.
Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing mengatakan, Kantor Gubernur dipilih sebagai lokasi aksi karena dianggap menjadi simbol representasi pemerintah daerah yang dinilai belum serius menangani persoalan pertambangan.
“Iya, pertama karena kantor gubernur merupakan perwakilan pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya di sela aksi.
Menurut Mustari, tema “44 dosa” yang diangkat dalam demonstrasi tersebut merupakan refleksi atas panjangnya operasi PT Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur yang dinilai meninggalkan banyak persoalan lingkungan dan sosial.
“Sebenarnya ini titik mula kami ingin melihat dari sisi sejarah bahwa tambang KPC ini sudah beroperasi selama 44 tahun di Provinsi Kalimantan Timur. Dan selama itu juga banyak sekali daya rusak yang diwariskan oleh PT Kaltim Prima Coal,” katanya.
Jatam juga menghubungkan momentum aksi dengan peringatan 20 tahun tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang jatuh pada 29 Mei 2026. Menurut Mustari, terdapat keterkaitan persoalan antara kerusakan lingkungan di Kaltim dengan tragedi tersebut.
“Makanya kami menghubungkan aksi hari ini dengan situasi yang dihadapi masyarakat di Porong, Sidoarjo. Karena pemain utama dan bandit utamanya adalah Bakrie Group,” tegasnya.
Ia menilai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat aktivitas industri ekstraktif, sementara keuntungan lebih banyak dinikmati perusahaan.
“Pada akhirnya, yang dirugikan tetap masyarakat, sementara yang diuntungkan tetap pemilik perusahaan,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, Jatam membeberkan sejumlah persoalan yang disebut sebagai “44 dosa” KPC, mulai dari konflik lahan, tunggakan pajak, kriminalisasi warga, perusakan lingkungan hidup, hingga dugaan pengusiran masyarakat adat.
Selain itu, Jatam Kaltim kembali menyoroti kasus kematian anak-anak di lubang bekas tambang yang hingga kini disebut belum mendapat penanganan serius.
Menurut data Jatam, sejak 2011 hingga 2026 tercatat sebanyak 52 orang meninggal dunia di lubang bekas tambang di Kaltim. “Sampai hari ini juga belum ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pemilik usaha tersebut,” kata Mustari.
Terbaru, pihaknya juga mengaku kembali melaporkan kasus kematian anak di lubang tambang yang terjadi pada 13 Mei 2026 di kawasan konsesi perusahaan Insani Bara Perkasa.
“Kalau dilihat dari sisi pelanggaran, ini jelas sudah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian yang disengaja,” tegasnya.
Namun hingga kini, Jatam mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Untuk tahun 2026, kami baru memasukkan laporan pada 13 Mei kemarin ke Polresta Samarinda,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


