Samarinda, Busam.ID – Pelarian MI (31), buronan kasus peredaran gelap narkotika yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satpolairud Polres Bontang berakhir. Pria asal Bontang Selatan itu ditangkap saat tengah memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Polairud Polres Bontang AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang diperkuat hasil pengembangan dari 2 laporan polisi terkait kasus peredaran narkotika yang ditangani sejak April 2026.
“Yang bersangkutan merupakan DPO kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika. Setelah keberadaannya terdeteksi, anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” ujar Fahrudi, Kamis (18/6/2026).
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit telepon genggam berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Pengembangan berlanjut ke rumah MI di kawasan Tanjung Laut Indah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 1 buah alat hisap sabu berbahan pipet kaca serta sebuah korek api berwarna biru yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Penangkapan MI merupakan tindak lanjut dari 2 laporan polisi tertanggal 25 April 2026 serta surat DPO yang diterbitkan Satpolairud Polres Bontang 1 Mei 2026.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satpolairud Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru. (zul)
Editor: M Khaidir


