Samarinda, Busam.ID – Niat membantu teman justru berujung kerugian. Sebuah laptop ASUS Vivobook senilai Rp9 juta yang dipinjam dengan alasan untuk keperluan mengurus proyek, ternyata digadaikan oleh peminjam guna melunasi utang pribadinya.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Palaran setelah menerima laporan korban Rabu (17/6/2026). Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan, Kamis (18/6/2026) mengatakan, pelaku berinisial MZF (30), warga Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, kini telah diproses atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu bermula, Jumat (17/4/2026) di Pos Dishub Jembatan Mahkota II, Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Korban, ZR (23), melalui perantara sepupunya, menyerahkan 1 unit laptop ASUS Vivobook seri X1404VA kepada pelaku.
Saat itu, pelaku berjanji hanya meminjam perangkat tersebut untuk kebutuhan pekerjaan proyek dan akan mengembalikannya Kamis (23/4/2026). Namun, hingga waktu yang dijanjikan, laptop tersebut tak kunjung kembali.
Sebulan kemudian, tepatnya Senin (11/5/2026), korban bertemu dengan pelaku di kawasan Palaran. Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui laptop tersebut telah digadaikan sejak 20 April 2026 di PT Gadai Syariah Solusi Kaltim di Jalan Ampera, Palaran.
Pelaku berdalih terpaksa menggadaikan barang tersebut untuk membayar utang pribadi dan meminta waktu 2 pekan untuk menebusnya. Namun hingga pertengahan Juni, janji tersebut tak kunjung ditepati. Merasa dirugikan sebesar Rp9 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.
“Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pelapor, saksi, dan tersangka. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa nota pembelian laptop untuk melengkapi proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wawan Gunawan. (zul)
Editor: M Khaidir


