Bermodalkan CCTV, Pembobol Gudang Bengkel di Samarinda Diciduk

Busam ID
RI (42) pelaku pencurian di Mugirejo dan barang bukti, diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto by Polsek Sungai Pinang

Samarinda, Busam.ID – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi akhir pelarian RI (42), pria yang diduga membobol gudang sebuah bengkel di Jalan Mugirejo, Gang Terbina II, Kecamatan Sungai Pinang. Kurang dari 24 jam setelah beraksi, pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang di kediamannya.

Aksi pencurian terjadi Kamis (9/7/2026) siang. Korban baru mengetahui gudangnya dibobol setelah mendapat laporan dari pekerja yang mendapati pintu gudang terbuka dengan gembok dan grendel dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, 1 unit kompresor dan 1 bor impact senilai sekitar Rp3,5 juta raib.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang mengatakan, penyelidikan langsung dilakukan dengan memeriksa lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari video tersebut, pelaku terlihat merusak gembok menggunakan batang besi sebelum membawa kabur barang-barang dari dalam gudang.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk utama hingga kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar Dedi.

Berbekal identitas yang telah dikantongi, Tim North Cheetah Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan RI di rumahnya di Jalan Gerilya, Gang Ibrahim Blok Indah, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.45 Wita. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, 1 unit bor impact milik korban, batang besi untuk merusak gembok, gembok dan grendel yang telah dirusak, serta uang tunai Rp101 ribu yang diduga hasil penjualan barang curian. Sementara kompresor milik korban masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *