Samarinda, Busam.ID – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II tentang Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim.
Hal itu guna meningkatkan kewaspadaan menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diprediksi masih berpotensi terjadi hingga September bahkan Oktober 2026.
Surat edaran tertanggal 18 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim. Dalam arahannya, kepala daerah diminta tidak hanya menyiapkan administrasi penanganan bencana, tetapi turun langsung melakukan pemantauan kondisi di lapangan.
Rudy meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat koordinasi lintas instansi untuk melakukan pengecekan wilayah secara bersama-sama. Langkah tersebut diperlukan guna mendeteksi lebih awal potensi kekeringan maupun titik api.
Selain itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun, memperbarui dan melakukan simulasi rencana kontingensi. Rencana operasi juga harus melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah, masyarakat, akademisi, media hingga dunia usaha.
“Termasuk memantau perkembangan ancaman melalui sistem peringatan dini kekeringan dari BMKG,” pesan Rudy, kemarin.
Dia juga meminta daerah melakukan analisis dan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi terdampak kekeringan. Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) secara berkelanjutan perlu diperkuat untuk menjaga ketersediaan air.
Kapasitas danau, waduk, embung, kolam retensi serta fasilitas penyimpanan air lainnya juga diminta tetap dijaga. Masyarakat turut perlu diberikan edukasi mengenai penghematan air bersih dan penerapan pola pertanian yang lebih hemat air.
Untuk wilayah rawan kekeringan, pemerintah kabupaten dan kota diminta menyiapkan logistik seperti tangki air bersih dan pompa. Kebijakan alternatif pemenuhan kebutuhan air, termasuk pembangunan sumur bor dan pengaturan distribusi air, juga perlu disiapkan.
Kewaspadaan serupa diterapkan untuk mengantisipasi karhutla. Pemerintah daerah diminta memantau perkembangan titik panas melalui sistem peringatan dini Kementerian Kehutanan serta BMKG.
Rudy meminta setiap daerah melakukan identifikasi wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran. Edukasi kepada masyarakat di tingkat desa hingga dusun juga harus diperkuat agar warga tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Lakukan analisis dan identifikasi potensi wilayah terdampak kebakaran. Berikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat melalui para kepala desa, kepala kampung, dan kepala dusun di masing-masing wilayah kabupaten/kota untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka dan membersihkan lahan serta melakukan pemadaman segera jika ditemukan titik api,” tegasnya.
Apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam pengelolaan lahan, koordinasi dengan aparat penegak hukum diminta segera dilakukan.
Pemerintah daerah juga diwajibkan mengecek kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, termasuk memastikan mekanisme kedaruratan dan penanggulangan bencana berjalan efektif.
Rudy bahkan meminta Bupati dan Wali Kota menetapkan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Menetapkan kebijakan daerah untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Setiap pelanggaran juga diminta ditindak sesuai ketentuan, baik melalui sanksi administratif, denda maupun pidana.
Koordinasi antara BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI/Polri, perangkat daerah terkait dan asosiasi masyarakat harus diperkuat. Sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar juga diminta dilakukan secara masif.
Pengawasan di kawasan rawan karhutla akan ditingkatkan hingga tingkat desa dan kelurahan. Untuk wilayah gambut, pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) juga harus dilakukan secara berkala.
Apabila TMAT berada dalam kategori rawan hingga sangat rawan, pemerintah daerah diminta melakukan pembasahan untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran.
Masyarakat juga didorong terlibat langsung dalam satuan tugas karhutla sebagai bagian dari penguatan kesiapsiagaan berbasis komunitas.
Ancaman karhutla di Kaltim bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Pusdalops BPBD Kaltim, hingga 10 Agustus 2026 tercatat sebanyak 196 kejadian karhutla dengan total area terdampak mencapai 388,8 hektare.
Sementara itu, sebaran titik panas pada 11 Agustus 2026 tercatat mencapai 65 titik berdasarkan satelit Terra dan Aqua, 224 titik dari NOAA, 191 titik dari SNPP, serta tidak ditemukan titik panas berdasarkan Landsat 8.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah diminta melaporkan perkembangan situasi secara berkala selama musim kemarau melalui Pusdalops BPBD Provinsi Kaltim.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center BPBD Kaltim 0811-5844-722.
Sebelumnya, Gubernur Rudy juga telah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi di Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.76/2026 pada 1 April 2026.
Kemudian pada 4 Agustus 2026, Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan telah menyampaikan surat kepada seluruh BPBD kabupaten/kota terkait peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala upaya dan usaha yang telah dilakukan selama ini. Mari bersama kita cegah karhutla dan lakukan antisipasi kekeringan di Kalimantan Timur,” pungkas Rudy.(Adit)
Editor: M Khaidir


