Samarinda, Busam.ID – Aksi pencurian telepon seluler atau hand phone (HP) terjadi di tengah perjalanan di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban, kemudian merampas HP yang diletakkan di dashboard motor.
Peristiwa itu terjadi, Jumat (14/8/2026) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Scoopy merah hendak pulang ke rumah.
“Sesampainya di Jalan KH Hasyim Ashari, korban tiba-tiba didekati seorang pria yang mengendarai sepeda motor Vario putih. Pelaku kemudian mengambil telepon seluler Galaxy A06 milik korban yang berada di dashboard sebelah kanan,” terang Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo, Kamis (20/8/2026).
Menyadari HP nya dirampas, korban berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut justru membuat korban terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Kunjang,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang dan Tim URC Reskrim Polresta Samarinda. Petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian mengarah kepada seorang pria bernama IJ (29).
“Pelaku berhasil diamankan Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan M Said Gang Karet, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang,” kata Agung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit telepon seluler Galaxy A06 warna Blue Black dan 1 unit sepeda motor Vario warna putih bernomor polisi KT 4898 BAT yang diduga digunakan saat beraksi.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil telepon seluler korban dengan cara mendekati korban menggunakan sepeda motor, lalu merampas ponsel yang berada di dashboard sebelum melarikan diri,” ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. (zul)
Editor: M Khaidir


