Samarinda, Busam.ID – Jajaran Polda Kaltim membongkar ratusan perkara kejahatan jalanan dan menangkap 148 tersangka dalam periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Kamis (13/8/2026) mengatakan, dari 138 laporan polisi perkara 3C (curat, curas, dan curanmor) sebanyak 148 tersangka berhasil ditangkap dan seluruhnya telah ditahan.
Rinciannya, 102 tersangka curat diamankan dari 90 laporan polisi dan 98 di antaranya telah ditahan. Untuk curas, 6 tersangka ditangkap dari 6 laporan dan seluruhnya ditahan. Sementara kasus curanmor mengungkap 40 tersangka dari 42 laporan, dengan 39 tersangka telah ditahan.
“Data tersebut menunjukkan jajaran Polda Kaltim tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan tindakan nyata sampai penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku,” ujar Endar.
Menariknya, data itu kini menjadi dasar polisi memetakan wilayah yang dinilai rawan. Kasus 3C tercatat menonjol di Samarinda, Penajam Paser Utara, Berau, Bontang, Kutai Timur, dan Paser, dengan karakter wilayah perkotaan seperti Samarinda memiliki potensi kejahatan yang lebih tinggi.
Menurut Endar, pemetaan tersebut akan digunakan untuk menajamkan langkah pencegahan, mempercepat respons laporan masyarakat, memperkuat fungsi penyelidikan, serta membaca pola dan modus operandi pelaku.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menutup celah kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan, rumah, tempat usaha, dan barang berharga, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Informasi masyarakat sangat penting bagi Polri dalam melakukan penanganan dan respons cepat terhadap perkara tindak pidana,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


