Cucu Aniaya Kakek 74 Tahun Hanya Gara-Gara Karangan Bunga

Busam ID
MF saat dihadirkan dalam. Konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, Jumat (21/8/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Persoalan sepele soal karangan bunga berubah menjadi aksi kekerasan. Seorang kakek berusia 74 tahun di Samarinda menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh cucu kandungnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita, di depan Toko Buah, Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, korban berinisial LH, sedangkan tersangka berinisial MF, yang merupakan cucu kandung korban.

“Perselisihan bermula saat sebuah toko buah milik penyewa ruko, DW, baru dibuka. Di depan toko tersebut terdapat papan karangan bunga yang kemudian menutupi tulisan ruko milik tersangka,” terang Amir, Jumat (21/8/2026) siang.

Tersangka kemudian memprotes keberadaan karangan bunga tersebut kepada DW. Persoalan itu kemudian disampaikan kepada korban selaku pemilik ruko.

Komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu di lokasi.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung kekerasan.

“Tersangka datang bersama ibu dan adiknya. Saat korban tiba, tersangka diduga langsung melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul korban hingga terjatuh di jalan,” ungkapnya.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diamankan polisi, korban terlihat beberapa kali ditendang ketika berada di sekitar lokasi kejadian.

Total 3 kali tendangan dan 1 kali pukulan dilakukan tersangka terhadap korban, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik.

Beruntung, ibu dan adik tersangka disebut berusaha melerai aksi tersebut.

Akibat penganiayaan, korban mengalami sejumlah luka dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Hasil visum menunjukkan adanya trauma akibat benda tumpul yang menyebabkan korban mengalami nyeri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, rekaman CCTV dalam flashdisk, foto hasil rekaman CCTV, serta hasil visum dari rumah sakit.

Dalam perkara ini, MF dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *