SAMARINDA, Busam.ID — Sebuah tragedi berdarah yang dipicu oleh kobaran dendam kesumat menggemparkan kawasan tepian Sungai Mahakam. Seorang pemilik speedboat bernama Zunaidi (55) ditemukan tewas secara mengenaskan di atas kapalnya sendiri. Di balik kebiadaban tersebut, tersimpan cerita pilu tentang tuduhan pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang merenggut martabat sekaligus sumber penghidupan pelaku.
Jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat mengungkap misteri kematian korban. Tak butuh waktu lama bagi tim penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda yang dibantu oleh laporan masyarakat untuk meringkus sang pelaku, seorang pria berinisial DI alias O.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda pada Kamis (5/11/2026), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito membeberkan motif di balik aksi pembunuhan berencana ini. Menurutnya, tersangka DI nekat menghabisi nyawa korban lantaran diliputi rasa sakit hati yang teramat sangat.
“Motifnya karena sakit hati. Pelaku merasa dituduh atau difitnah oleh korban telah mengambil BBM milik Haji Rasyid dan menggantinya dengan air,” ungkap Kombes Pol Eko di hadapan awak media.
Tuduhan tersebut bukan sekadar isapan jempol yang mencoreng nama baik pelaku di mata warga sekitar. Lebih dari itu, fitnah tersebut membuat seluruh sumber kehidupan DI terputus. Selama ini, pelaku menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk pasokan makan, dari kemurahan hati Haji Rasyid. Ketika tuduhan pencurian itu mencuat, Haji Rasyid memutuskan untuk menyetop segala bentuk bantuan, membuat DI terpuruk dalam keputusasaan hingga benih-benih kebencian mulai bersemi.
Rasa dendam yang mengendap itu akhirnya meledak pada Jumat dini hari, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Lokasi kejadian berada di sebuah speedboat milik korban yang bersandar tenang di kawasan Jalan Tongkol, Dermaga Speedboat Bening Mahakam, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda.
Dengan mengendap-endap di kegelapan malam, DI mendatangi kapal tersebut dan mendapati Zunaidi tengah tertidur pulas. Tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk melawan, pelaku menyambar sebalok kayu besar dan menghantamkannya sebanyak tiga kali tepat ke bagian belakang kepala korban. Hantaman bertubi-tubi itu membuat korban langsung tak sadarkan diri dan tewas di tempat.
Menyadari nyawa korban telah melayang, pelaku mulai merancang skenario untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Wajah dan mulut korban ditutup rapat menggunakan kaos milik korban sendiri. Tak berhenti sampai di situ, tubuh korban kemudian diikat erat dengan menggunakan seutas tali.
Dalam kondisi gelap gulita, jasad Zunaidi digotong menyusuri aliran sungai menuju area bawah jembatan terdekat. Di titik itulah pelaku menenggelamkan jenazah korban dengan cara mengikatnya pada batu besar dan tiang pancang, dengan harapan jasad tersebut tidak akan pernah mengapung ke permukaan air dan terbongkar.
Namun, sepandai-pandainya pelaku merencanakan kejahatan, bangkai akhirnya tercium juga. Kasus pembunuhan berencana ini perlahan terkuak berkat kejelian penyidik kepolisian yang bersinergi erat dengan informasi penting dari masyarakat sekitar Dermaga Bening Mahakam.
Akibat perbuatan keji tersebut, tersangka DI kini harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Polisi tidak main-main dalam menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang ancamannya sangat berat.
“Untuk tindak pidana pembunuhan, tersangka kami jerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kombes Pol Eko.
Selain kasus pembunuhan berencana dengan motif dendam kesumat ini, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana lain, yakni pencurian komponen atau suku cadang speedboat milik korban yang turut dilucuti oleh pelaku. Saat ini, penyidik masih merampungkan berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut di meja hijau. (Zul)
Editor: M Khaidir


