Samarinda, Busam.ID – DPRD Samarinda mengesahkan tujuh peraturan daerah (perda) tentang tata kelola pemerintahan. Pengesahan tujuh perda itu dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samarinda Jl Basuki Rahmat Samarinda Kamis (25/11) malam.
Sidang Paripurna Pengesahan Tujuh Raperda yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, dihadiri 23 anggota dewan, disaksikan Walikota Samarinda Andi Harun berikut jajarannya.
Tujuh Raperda yang disahkan terdiri, pertama Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kedua Raperda Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Ketiga Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Samarinda Jaya Abadi Kota Samarinda. Keempat Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kelima Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Keenam Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan terakhir Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tujuh perda tentang tata kelola pemerintahan, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofik, berorientasi dalam meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Samarinda.
”Meningkatkan pembangunan dan PAD adalah tujuan tujuh rancangan perda ini. Dengan disahkannya sebagai Perda Kota Samarinda, maka peraturan ini sudah berpayung hukum untuk kepada masyarakat,” papar Abdul Rofik saat penyampaian pandangan.
Sementara Walikota Samarinda Andi Harun dalam penyampaiannya di depan sidang, berharap disahkannya tujuh perda itu, mampu menciptakan proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik mewujudkan Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban.
” Diharapkan dengan disahkannya tujuh perda berkenaan tata kelola pemerintahan ini, peran pengawasan DPRD bisa lebih progresif, baik dalam evaluasi maupun perbaikan terhadap perda yang lama, serta dapat menginisiasi perda baru tentang peningkatan pendapatan daerah. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung penguatan kapasitas fiskal di Kota Tepian,” ucap Andi Harun.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini melanjutkan dengan melihat jumlah penduduk Samarinda yang hampir mencapai satu juta jiwa dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menyentuh 500 milyar per tahun, masih dirasa tidak sesuai, sehingga diperlukan strategi untuk meningkatkan PAD Samarinda.
“Ini merupakan tantangan kita bersama untuk mendalami potensi-potensi penerimaan daerah yang belum maksimal dilakukan, disebabkan peraturan daerahnya belum sempurna,” imbuh Ketua DPD Partai Gerinda Kaltim ini. (kn/tw/an)








