DPRD Balikpapan Susun Perda Kewajiban Perusahaan Libatkan Naker Lokal

BusamID
Syukri Wahid (foto by dok Muhammad M)

Balikpapan, Busam.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kini tengah menyusun peraturan daerah (Perda) terkait kewajiban perusahaan untuk melibatkan tenaga kerja (Naker) lokal.

Aturan tersebut dimuat dalam dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Naker lokal yang saat ini sudah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.

Dan dalam dua raperda tersebut memuat aturan yang krusial diantaranya, pertama terkait definisi Naker lokal, di mana persyaratannya harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 1 tahun di Balikpapan agar bisa dikategorikan sebagai Naker lokal.

“Jadi ada dua hal krusial yang dibahas dan disepakati dalam Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja, “ujar Anggota Bapemperda DPRD kota Balikpapan Syukri Wahid, Kamis (6/4/2023).

Diterangkannya, di tahun pertama, perusahaan wajib membuka 40 persen untuk Naker local tersebut.

Dan di tahun ketiga wajib membuka kesempatan 75 persen untuk Naker lokal.

Meskipun aturan angka dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketentuan notifikasi Kemenkumham.

Ia katakan, Rancangan Perda Penyelenggara Tenaga kerja ini nantinya akan jadi dasar kota Balikpapan sebagai tuan rumah di tempatnya sendiri.

Selain itu, perusahaan yang berinvestasi di kota Balikpapan tidak diperbolehkan menahan dokumen asli seperti ijazah.

“Ini dua pasal yang paling utama dibahas, begitu juga pembagian THR. Ketika perusahan tidak menerapkan aturan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan. Begitupun dengan keterlambatan dalam memberikan THR tersebut,” pungkasnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *