Samarinda, Busam.ID – Warning untuk pasutri, agar sebaiknya tidak merekam video percintaan mereka. Supaya tak jadi bencana di kemudian hari, manakala rumahtangga yang dibina kandas di tengah jalan.
Seorang pria berinisial WK (32), dilaporkan mantan istrinya karena nekat menyebarkan video percintaannya sewaktu masih berumahtangga. Video berdurasi 12 detik itu, disebarkan WK ke medsos karena sakit hati pada mantan istrinya itu.
Laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, segera ditanggapi tim buru sergap Polresta Samarinda yang menangkap WK di kediamannya. Kini setelah diamankan di Mako Polresta Samarinda, WK harus mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi awak media, menjelaskan jika pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda.
“Iya benar, pelakunya sudah kami amankan Jumat (3/12/2021) lalu,” ucap Kompol Andhika, Senin (06/12/2021).
Disinggung motif penyebaran video intim itu, Andika hanya menjawab singkat jika kasusnya masih diproses.
“Si pelaku maupun korban ini orang Samarinda. Intinya pelaku sudah kami amankan dengan barang buktinya. Kalau untuk detailnya bagaimana, nanti kami sampaikan saat rilis,” ucap Andika singkat. (vic/an)








