Tronton Maut Dimodif, SIM Sopir Dipalsukan

BusamID
Tronton Maut Dimodif, SIM Sopir Dipalsukan. Foto: Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Fakta baru tronton maut terkuak. Truk tronton KT 8534 AJ ternyata sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga yang tadinya kendaraan berkapasitas maksimal 14 ton, saat kejadian memuat sampai 21 ton. Selain terungkap fakta, Surat Izin Mengemudi (SIM) milik MA sopir tronton, dimanipulasi dari SIM A menjadi SIM B2 Umum.

Penyidik Polda Kaltim atas kasus ini, mengungkap fakta tronton maut yang memicu tragedi laka lantas paling memilukan di turunan Rapak Balikpapan, pada Jumat (21/01/22) pagi.

Tronton maut yang menewaskan 4 orang dan melukai 31 orang itu, dimodifikasi di sejumlah posisi.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, sejumlah modifikasi truk yang dikemudikan MA (48), mulai dari panjang bak hingga jumlah sumbu roda. Tadinya panjang asal bak 7,5 meter ditambah menjadi 12,03 meter.

Kemudian sumbu roda yang awalnya sesuai surat kendaraan (BPKB) hanya dua sumbu roda, pada saat kejadian ditemukan truk tronton memiliki tiga sumbu roda.

“Ada perubahan panjang dari 7,5 meter diubah menjadi 12,03 meter,” terang Yusuf kepada jurnalis di Balikpapan Senin (24/1).
Selain menemukan adanya perubahan pada dimensi kendaraan, Polda Kaltim juga menemukan adanya ketidaksesuaian peruntukan pada truk gajah tersebut. Berdasarkan KIR, truk seharusnya digunakan untuk bak terbuka, bukan untuk mengangkut kontainer.

“Dengan dua sumbu roda dan enam roda, truk maksimal punya daya angkut sampai 14 ton. Kondisi saat ini ada 3 sumbu roda dengan 10 roda sehingga truk mempunyai daya angkut maksimal mencapai 21 ton,” urai Yusuf.

Untuk menindaklanjuti temuan perubahan pada truk ini, kepolisian bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah memanggil saksi ahli dari pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM).

“ATPM ini posisi terdekat ada di Surabaya dan di Jakarta, makanya nanti akan kami panggil. Sebab saksi ahli ini harus hadir dan memeriksa kondisi fisik pada truk,” lanjut Yusuf.

Soal modifikasi ini, penyidik juga akan meminta keterangan pemilik kendaraan. Apakah pada saat membeli sudah dalam keadaan dimodifikasi atau belum. Modifikasi yang sudah dilakukan erat kaitannya dengan fungsi teknis, terutama rem.

“Tapi itu juga tidak bisa membuat dia lepas dari tanggungjawab. Karena di BPKB tertera dua sumbu roda tapi faktanya kan bertambah,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, terungkap fakta lain dari pemeriksaan terhadap MA. Ketika diperiksa identitas yang dimilikinya, MA menunjukkan SIM B2 Umum. Ternyata setelah diteliti dari data kepolisian, SIM milik MA sebenarnya baru SIM A, namun ditempel sehingga nampak menjadi SIM B2 Umum.

“Data kami di Polresta Balikpapan, MA hanya memiliki SIM A yang dibuat pada tahun 2017 lalu,“ tandas Yusuf.
Karena terbukti memanipulasi SIM miliknya, selain dijerat pasal kelalaian dan pelanggaran lantas, MA akan dijerat dengan pasal pemalsuan yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara.
Keterangan penyidik Polda Kaltim itu senada dengan temuan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

Pemeriksaan yang dilakukan KNKT Sabtu (22/01/22) menemukan sejumlah fakta terkait komponen truk tronton yang mengalami kecelakaan di Balikpapan. Menurut investigator KNKT Budi Susandi, terdapat sejumlah temuan awal seperti adanya modifikasi penambahan dimensi truk.

“Temuan awal, mungkin kami harus mendalami lagi karena kami harus hati-hati dalam memberikan kesimpulan. Ada penambahan untuk sumbu dan dimensi bak lebih lebar dari dimensi awal,” terang Budi disampaikan di kanal YouTube Kompas TV Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, petugas KNKT mulai menelusuri tiap-tiap komponen dari kendaraan truk pada Sabtu (22/1/2022). Susandi menyebut pihaknya melakukan investigasi dalam sarana-prasarana kendaraan seperti pengereman.

“Kalau kami investigasi sarana-prasarana. Kemudian kami kumpulkan bukti atas temuan-temuan kami di lapangan,” terang Susandi.

Selain pengereman, pengecekan tim investigasi KNKT juga mengecek isi gas, kemudi dan transmisi.

Hasil investigasi KNKT dari lintas instansi termasuk PUPR ini, kemudian dilaporkan ke Ditjen Perhubungan untuk dianalisis.

“Kami tidak bisa memberikan hasilnya. Karena kami masih harus laporkan dulu. Nanti akan disampaikan oleh Pak Dirjen,” pungkasnya. (pkc/tc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *