Samarinda, Busam.ID– Akhirnya seperti harapan banyak pihak terutama masyarakat Kalimantan, pencuit ‘tempat jin buang anak, pasar gendoruwo dan kuntilanak serta tempat monyet’ Edy Mulyadi, ditahan aparat Polri. Setelah menghadiri pemanggilan pemeriksaan Polri Senin (31/01/22) tadi, Edy Mulyadi segera ditetapkan dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022) sore.
Penyidik mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti jika tidak ditahan. Ditambah ancaman pidana dari cuitannya di kanal youtube yang bersangkutan, di atas 5 tahun.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” imbuh Ahmad Ramadhan. (dtc/an)








