Samarinda, Busam.ID — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh CV AJI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, penggeledahan berlangsung sekitar 4 jam, dimulai pukul 14.00 Wita. Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus mendukung proses pembuktian perkara sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Saat ini, penyidik Kejati Kaltim masih terus mendalami dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. (zul)
Editor: M Khaidir


