Samarinda, BusamID – Peluncuran label Halal baru oleh Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, meski menimbulkan banyak perdebatan di berbagai kalangan, akan segera disosialisasikan cabang Kementerian Agama di daerah-daerah, termasuk Kemenag Samarinda. Menurut Kepala Kemenag Kota Samarinda Baequni, penetapan label halal tersebut tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 lalu.

“Pada perinsipnya kami mengikuti keputusan yang ada. Oleh karena itu, dari Kemenag Samarinda mempunyai tanggungjawab untuk mensosialisasikan ke masyarakat. Sehingga, sudah menjadi kewajiban Kemenag Kota Samarinda menyampaikan ihwal tersebut agar bisa dipahami,”jelas Baequni yang disambangi media ini di ruangannya Senin (21/03/22).
Ia pun menuturkan, perdebatan mengenai kurang jelasnya tulisan serta bentuk dari label halal yang baru akan segera disosialisasikan.
“Karena sudah menjadi keputusan lembaga maka kami ikut dan mendukung. Mengenai perdebatan di masyarakat itu menjadi tanggungjawab kami untuk menghadapi,” tukasnya. (kaka nong/adv)








