Samarinda, Busam.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 serentak di 1.000 titik se-Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menginisiasi acara mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dirinya telah menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama.
Dalam rangka menyukseskan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
“Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujar Kakanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq.
Di Samarinda sendiri, pelaksanaan kampanye digelar di dua lokasi, yakni di Masjid Baitul Muttaqien (Masjid Islamic Center Samarinda) dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Timur.
Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” jelasnya.
Ia pun menegaskan jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Khusus untuk UMK, Pemerintah mengimbau untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.
“Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” pungkasnya. (Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir








