Sudah Vaksin Dua Kali, Pemudik Di Bawah 18 Tahun Boleh Tanpa PCR Atau Antigen

BusamID
Ilustrasi Mudik. Ft Ist

Samarinda, Busam.ID – Pemerintah memberikan keringanan bagi anak usia di bawah 18 tahun yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 ini, dengan membebaskan anak di bawah 18 tahun tersebut tanpa tes PCR maupun antigen, asalkan sudah divaksin dua kali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (18/4/2022).

“Bapak presiden mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan untuk usia di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Nah kalo anak di bawah 18 gimana?” kata Budi seperti dikutip dalam laman tribunnews.com.

Dikatakannya, Presiden Jokowi memahami dinamika tersebut karenanya diputuskan anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa harus PCR maupun antigen.
“Di-booster juga belum boleh, jadi akhirnya diputuskan oleh bapak Presiden anak-anak remaja, kalau mau mudik nggak apa-apa, nggak usah dites antigen, tapi sudah menjalani vaksinasi sudah dua kali,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hadiah dari Presiden Jokowi agar anak-anak dapat menikmati perjalanan mudik dengan orang tua mereka.

“Jadi ini hadiah dari dari beliau (Presiden Jokowi) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya memang mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu beberapa syarat diberikan bagi para calon pemudik.

Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik tanpa harus test antigen maupun PCR. Sementara bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Adapun bagi yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam.

Budi berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati selama melakukan mudik dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.

“Dan kalau bisa di Indonesia saja mudiknya sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita,” tutupnya. (tribunnews.com)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *