Samarinda, Busam.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Asnaedi mengaku, jika pencabutan sertifikat tanah milik salah seorang warga Balikpapan berinisial ID selama adalah dilakukan sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dan bahkan dikatakannya, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan tersebut sudah selain berdasarkan putusan pengadilan juga Mahkamah Agung (MA). Sehingga keputusannya sudah dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Siapa bilang sepihak. Pembatalan itu bukan sepihak. Pembatalannya itu berdasarkan putusan pengadilan. Ada dua pembatalan sehingga BPN mengeluarkan SK yakni putusan pengadilan dan cacat administrasi. Dan itu putusan itu juga sudah inkrah yang menyatakan sertifikasi itu batal demi hukum,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya.
Dan dikatakannya, pihaknya dalam hal ini BPN Kaltim hanya menjalankan sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan saja.
Dijelaskannya, sistem publikasi sertifikat tanah di Indonesia bersifat negatif dengan memberikan satu kepastian hukum kepada penerima sertifikat tetapi tetap menghargai hak orang lain yang merasa berhak.
“Kan yang mengalahkan itu bukan BPN tapi pengadilan. Kita di indonesia masih pakai sistem publikasi negatif jadi masih bisa digugat,” jelasnya.
Mengenai gugatan dan keberatan yang dilayangkan ke BPN Kaltim, Asnaedi mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat gugatan tersebut.
“Belum ada, belum ada kita terima. Kalau dia mau gugat saya itu haknya, cuman BPN Kaltim membatalkan itu karena ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, saya menjawabnya seperti itu” terangnya.
Bahkan dia menyarankan agar kuasa hukum penggugat bisa melakukan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke Pengadilan Umum Perdata.
“Ya intinya silakan saja lakukan gugatan, disitu nanti ada putusan finalnya bagaimana,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, ada 2 sertifikat hak milik atas nama ID yang dibatalkan oleh pihak Kanwil BPN Kaltim antara lain SHM No 1823 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan dan SHM No 1286 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Latar belakang pencabutan tersebut ditengarai oleh penggugat hanya atas dasar permohonan salah seorang warga Balikpapan inisial AB yang mengaku berhak atas lahan tersebut.
AB mengajukan surat permohonan pembatalan SK sertifikat yang dimiliki oleh ID pada 18 Maret 2018 dan dipenuhi oleh BPN Kaltim berdasarkan putusan PN Balikpapan. Tanah tersebut diketahui berada di pusat Kota Balikpapan dengan luasan lebih dari 3.000 meter persegi. (kn/ry)
Editor: Redaksi BusamID








