Penyelesaian Sengketa jalan Ring Road II
Samarinda, Busam.ID – Gugatan 31 warga pemilik lahan di jalur jalan Ring Road II melalui kuasa hukumnya Abdul Rahim ternyata salah kamar.
Seharusnya gugatan hanya kepada Pemprov Kaltim sebab jalur jalan Ring Road II merupakan proyek Pemprov Kaltim pada 2012 silam. Begitu pun, pihak Pemkot Samarinda yang turut digugat, melalui perwakilannya Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP), tetap memfasilitasi proses ganti rugi lahan 31 warga yang mengklaim pemilik lokasi terdampak pembangunan jalan poros negara itu.
Salah seorang anggota TWAP yang mewakili Pemkot Samarinda, Andris Patolamo, mengatakan jika proses pembayaran ganti rugi lahan hanya menunggu keputusan sidang di PN Samarinda.
Pemkot menurut Andris, terus memfasilitasi warganya agar tidak sampai terjadi benturan yang tidak diinginkan, sementara proses penetapan nilai ganti rugi lahan masih diproses di pengadilan.
“Kami di sini mewakili Pemerintah Kota Samarinda, hanya sebagai fasilitator. Karena mereka ini warga kami, dan sengketanya dengan Pemprov Kaltim. Memang dalam pengukuran di lapangan, kami hadir sebagai saksi, namun untuk proses ganti rugi mutlak menjadi wewenang Pemprov. Ya kita tunggu saja hasil pengadilan. Yang saya ketahui, ganti rugi lahan ini pasti dibayarkan oleh Pemprov Kaltim. Hanya saja berkaitan nominal, menunggu penetapan pengadilan,” papar Andris.
Sementara itu, anggota TWAP lainnya Supriana mengatakan, proses mediasi dalam sidang hari Kamis (09/02/23) menjadi gagal karena pihak Pemprov menginginkan perihal nominal ganti rugi lahan melalui penetapan pengadilan.
Sehingga ketika mediasi gagal, maka materi gugatan akan menjalani proses pembuktian di depan majelis hakim. Tidak saja tentang nilai ganti rugi lahan, juga termasuk memeriksa surat menyurat lahan berikut cek ricek di lapangan.
“Jadi proses pengadilan ini nanti menggantikan peran Panitia Pembebasan Lahan Pemprov yang semestinya menyelesaikan lebih dulu pekerjaannya sebelum pembangunan jalan,” ungkap Supriana.
Diakui pengacara kawakan Samarinda ini, dalam proses pembangunan jalan Ring Road II tidak melalui proses yang semestinya. Harusnya ganti rugi lahan diselesaikan terlebih dulu, ternyata proyek jalan Ring Road II mendahulukan proses fisik konstruksi, dilatari pertimbangan urgensi jalur jalan untuk kepentingan masyarakat luas juga kemajuan daerah.
Namun Supriana enggan merinci harga tanah yang dipersiapkan pemerintah, kecuali jika negosiasi di depan sidang akan dilangsungkan mengingat rangkaian proses pembuktian.
“Warga punya tuntutan, pemerintah punya acuan atau rujukan. Nanti ketemu di depan meja hijau. Ini sekaligus menjadi kekuatan hukum semua pihak,” tandas Supriana.
Warga yang kecewa gagalnya mediasi, makin manyun lantaran penetapan sidang lanjutan tidak ditentukan pasti jadwalnya oleh majelis hakim.
Warga akan dihubungi melalui kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang yang akan dilaksanakan kemudian.
Lahan warga yang diklaim terdampak pembangunan Jalan Ring Road II sepanjang 7,8 kilometer dengan luas kurang lebih 5,6 hektar.
Dalam tuntutannya warga meminta ganti rugi sebesar Rp 99 Miliyar, dihitung dengan harga Rp 1.750.000 per meter persegi sesuai kondisi kekinian. Terlebih makin hari nilai tanah di lokasi tersebut terus melangit.
“Ini sih bukan soal harga. Sampai dengan hari ini pemerintah tidak pernah menyebutkan berapa yang mau mereka bayarkan per perkan (meter persegi)-nya,” imbuh Reshal warga Ring Road 2 yang kesal akan gagalnya sidang mediasi.
Dalam gugatannya, warga menyebut 10 poin yang menjadi keberatan mereka dalam proses ganti rugi lahan tersebut.
Pertama, lahan warga yang terletak di RT 013, RT 014, RT 015, RT 027, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, dan RT 40 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, merupakan pemilik sah atas tanah kebun dengan total luas lahan 56.985 M2 atau sekitar ±5,6 Ha, dengan luasan dan saksi batas masing-masing.
Kedua, lahan warga tersebut pada tahun 2012 telah diinventarisasi dan ditetapkan oleh Pihak Pemprov, Pemkot dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN Kaltim), dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2013 tentang penugasan pengadaan tanah untuk pembangunan / pengadaan jalan Ring Road II Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda dan diperuntukkan sebagai pengadaan jalan umum atau pembangunan jalan umum yang saat ini disebut Jalan Lingkar Lok Bahu Pangeran Suryanata, dengan Panjang Jalan sekitar 7800 meter dan kebar 40 Meter.
Keterangan tersebut diperkuat warga dengan melampirkan dokumen yang sudah menjadi alat bukti bagi warga.
Ketiga, warga mengaku kaget dan sangat kecewa, sebab kemudian dalam pelaksanaannya pihak pemerintah disebut tidak melaksanakan sesuai dengan mekanisme pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
Bahkan pemerintah telah mengeksekusi lahan tanpa melakukan sosialisasi dan musyawarah penetapan ganti rugi kepada warga.
Keempat, penilaian besarnya ganti kerugian oleh Penilai sesuai Undang – undang dalam Pasal 33 UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Pasal 65 (1) Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum secara jelas telah diatur tentang Penilaian meliputi : Tanah, Ruang atas Tanah dan Bawah Tanah, Bangunan, Tanaman, Benda yang berkaitan dengan tanah dan atau Kerugian Lain yang dapat dinilai.
Namun ternyata pemerintah sampai saat ini belum pernah melakukan musyawarah penetapan ganti kerugian kepada warga dalam menilai Tanah yang dimiliki dan digarap oleh warga, sehingga apa yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dianggap sangat merugikan warga serta tidak memenuhi rasa keadilan.
Kelima, sejak tahun 2013 , pemerintah hingga saat ini hanya melakukan inventarisasi dokumen surat tanah warga dan yang terdata ada 46 dokumen surat dan diketahui dalam pendataan itu hanya 1 orang yang tidak mempunyai surat, bahkan kedua pihak telah melakukan pengukuran ulang sebanyak 2 kali yang semua total luasan lahan yang terdampak untuk proyek pengadaan dan pembangunan jalan tersebut adalah seluas 56.985 M2 atau sekitar ±5,6 hektar yang kesemua dokumen warga sudah ada dan disimpan oleh pemerintah untuk dilakukan proses ganti rugi namun hingga saat ini juga tidak dilakukan proses ganti rugi kepada warga.
Keenam, pada tanggal 10 Oktober 2022 lalu, pemerintah mengadakan pertemuan bersama warga untuk tindak lanjut ganti rugi tanah Ring Road II dengan hasil kesimpulan rapat bahwa yang mana menyebut, pemerintah siap untuk mengganti rugi lahan, dan sampai saat ini belum juga terlaksana penggantian rugi itu.
Ketujuh, sejak tahun 2012 hingga pekerjaan penggarapan lahan di tahun 2013 sampai pada tahun 2022, pemerintah disebut selalu menjanjikan akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut kepada warga, namun hingga sampai saat ini belum juga menuai hasil dan kejelasan, meski lahan tersebut sudah dikuasai dan dikerjakan oleh pemerintah.
Kedelapan, atas hal itu, warga mengalami kerugian, kehilangan tanah kebun dan pekarangan dengan luas total keseluruhan 56.985 M2 atau sekitar ±5,6 hektar dengan taksiran harga saat ini yang mana permeternya disebut mencapai Rp.1.750.000,00, hingga total kerugian keseluruhan senilai 99.723.750.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kedelapan, telah berulangkali dilakukan upaya mediasi bersama warga di kawasan Ring Road 2 hingga melakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pun, masih belum menemui titik terang perkara tersebut.
Warga meminta, agar pihak pemerintah dapat mempertanggung jawabkan agar lahan mereka segera dibayarkan. Warga menilai bahwa pemerintah dengan sengaja melakukan pembiaran, maka dari itu warga kembali mengajukan permohonan keberatan di Pengadilan Negeri.
Kesembilan, permohonan yang diajukan warga disebut telah berdasarkan bukti- bukti kepemilikan dan alasan yuridis yang sah menurut Undang- undang serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna dalam pembuktian, maka warga berharap agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya Hukum Kasasi.
“Kami memerintahkan kepada TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON III atau siapapun juga, untuk menghentikan kegiatan dan atau memanfaatkan obyek sengketa maupun lahan–lahan di sekitarnya, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara,” tegas Abdul Rahim kuasa hukum warga, pada Busam.ID saat ditemui pasca hadiri mediasi tetang kasus sengketa lahan warga Ring Road II itu pada Kamis (9/2/20223). (Nina/Zul)
Editor : Risa Busam.ID








