Masyarakat Punya Hak Untuk Tahu, Rusman Sosper Perda 15 Tahun 2012

BusamID
Sosper Anggota DPRD Kaltim Rusman’Yaqub terkait Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Layanan Informasi di lingkungan Pemprov Kaltim, Jumat (24/6/2022). IST

Samarinda, Busam.ID – Masyarakat dijamin hak dan kebebasannya untuk mengetahui dan keterbukaan informasi publik, karenanya kepada semua Badan Publik terkhusus instansi pemerintah diminta untuk terbuka selain sebagai bentuk jaminan terhadap masyarakat tersebut, juga untuk pelaksanaan Undang-undang (UU) 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Akbar, Mahasiswa Universitas Mulawarman Saat Mengajukan Pertanyaan Dalam Sosialiasi Perda No. 15 Th 2012 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kaltim. Ft Ist

Hal itu dikemukakan Rusman Ya’qub, anggota DPRD Kaltim, di hadapan para mahasiswa ketika sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemprov Kaltim, Jumat (24/6/2022) di kantor DPW PPP Kaltim di Samarinda.

Turut hadir sebagai nara sumber Muhammad Khaidir, komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim, Tri Wahyuni Tenaga Ahli (TA) DPRD Kaltim dan Herman A Hasan sebagai moderator.

“Jadi keterbukaan informasi publik ini ibarat kata sudah menjadi keharusan untuk kita semua terutama pemerintah, karena itu bentuk jaminan pemerintah dalam memberikan hak akses untuk tahunya masyarakat, dan tentu untuk menjalankan UU 14 tahun 2008 tersebut,” kata Rusman.

Menurutnya, UU 14 tahun 2008 yang kemudian oleh Kaltim diimplementasikan dengan lahirnya Perda Nomor 15 tahun 2012 tersebut seharusnya diketahui oleh masyarakat secara luas.

Sosper Anggota DPRD Kaltim Rusman’Yaqub terkait Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Layanan Informasi di lingkungan Pemprov Kaltim, Jumat (24/6/2022). IST

Karena tak bisa dipungkiri, banyak sebenarnya masyarakat ingin mengetahui apa yang dilakukan oleh Pemerintahnya, tapi bingung menyalurkan atau bertanyanya ke siapa dan ke mana.

“Nah dengan adanya Perda 15 tahun 2012, saya pikir masyarakat sudah bisa menjadikannya sebagai dasar hukum untuk bertanya ke pemerintah. Terlebih sekarang ini sudah eranya digital, kapan pun dan di mana pun masyarakat bisa bertanya akan kebijakan pemerintah itu. Dan pemerintah wajib menjawabnya sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim ini.

Sementara Muhammad Khaidir, komisioner KI Kaltim dalam penyampaiannya mengatakan, Perda Nomor 15 tahun 2012 adalah turunan Pasal 28F UUD 1945. Di mana masyarakat memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Itulah makanya ada tiga prinsip di dalam UU 14 tahun 2008 itu yakni, prinsip partisipasi masyarakat, kemudian prinsip transparansi dan terakhir prinsip akuntabilitas atau tanggungjawab. Ketiga prinsip itulah yang dillaksanakan agar bangsa kita ini terbuka untuk pemerintahan yang baik (good governance),” kata Khaidir.

Pada sesi dialog, dua mahasiswa dari Universitas Mulawarman (Unmul) menanyakan terkait siapa yang bertanggungjawab terhadap masih belum dewasanya masyarakat dalam bermedia sosial, dan tanggungjawab pemerintah yang seharusnya menyiapkan infrastruktur untuk pelayanan keterbukaan informasi publik tersebut. (dir)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *