Samarinda, Busam.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendatangi lokasi tambang batu bara yang diduga illegal di Jalan Sukorejo Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Senin (11/7/2022) siang.
Dalam peninjauannya, Pejabat Fungsional Penata Bangunan PUPR Samarina, Agus Juliansyah bersama pihak Kelurahan Lempake mengaku, tidak menemukan aktivitas penambangan apapun baik di RT 43, 42 ataupun 38.
“Tidak ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut, hanya saja di RT 42 terlihat ada bekas lahan yang telah di kupas,” kata Agus.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpunnya di lapangan, ketika PUPR akan mendatangi lokasi, tampaknya para penambang tersebut sudah keluar dari lokasi.
Selain itu, pihak PUPR juga menggali informasi pemilik lahan tambang batu bara illegal tersebut. Dari informasinya didapatkan, pemilik lahan adalah bernama Tamin.
“Kami belum ketemu sama pemiliknya, kami akan panggil untuk diminta konfirmasi apakah lahan tersebut miliknya dan apakah itu sudah ada izin soal kegiatan pengupasan lahan. Artinya jangan sampai ada lagi kegiatan lagi di sana,” tambahnya.
Agus memastikan, pengupasan lahan tersebut tidak memiliki izin karena tidak ada konfirmasi dari pihak RT dan Kelurahan.
“Indikasi kami kegiatan ini tidak memiliki izin,” tandasnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID






