Balikpapan, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, Senin (18/7/2022). Pria 42 tahun itu dibekuk lantaran menjadi kurir sabu seberat 500 gram, yang sebagian besar telah diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, bahwasanya di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat tepatnya pinggir jalan, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara undercover. Kemudian, Senin (18/7/2022) tersebut sekira pukul 13.00 Wita, tim Opsnal mengamankan S.
“Saat digeledah didapati satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi sasetan,” kata Roganda saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Selasa (26/7/2022).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan paketan sabu di rumahnya di Jalan Semoi, Sepaku, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Sehingga total barang bukti dari tersangka S yakni sabu seberat 42,04 gram.
Diamankan juga timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, tas selempang hingga handphone. Serta satu unit alat press untuk mengemas kembali minuman sasetan.
“Jadi modusnya itu kopi sasetan dibuka, kemudian sabu dimasukkan dalamnya. Terus dipress lagi menggunakan alat yang telah disiapkan. Ini untuk mengelabui petugas,” jelas Roganda.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kerap disebut tuan muda. Saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dapat sabu dari DPO yang saat ini masih kami dalami. Dia sudah menaruh sabu sebanyak kurang lebih 20 kali di beberapa tempat,” ungkapnya.
Pelaku diketahui bukan seorang residivis. Namun dirinya telah menyimpan sabu seberat 500 gram. Setelah beberapa kali diedarkan, yang tersisa hanya 42,04 gram yang kini dijadikan barang bukti.
“Belum semua diedarkan,” tandasnya.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UUD Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (man)
Editor: Redaksi BusamID












