Balikpapan, Busam.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memasang plang larangan aktivitas PT Edika Agung Mandiri.
Hal dilakukan terkait dugaan pengrusakan Kawasan mangrove yang dilakukan oleh PT Edika Agung Mandiri, di Jalan Pendekat Pulau Balang (Das Sungai Wain) Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya melakukan itu untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dari satu bulan yang lalu.
Untuk itu, pihaknya telah turun langsung dan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
DLH juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur (Gakkum LHK Kaltim) untuk meninjau bersama -sama.
“Memang di sana ada pengrusakan mangrove yang dilakukan. Dan dari pengrusakan mangrove yang ada dengan lokasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, itu ada kurang lebih 20 haktare mangrove yang rusak,” kata Sudirman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD kota Balikpapan, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, berdasarkan verifikasi di lapangan pihaknya sudah pernah memanggil yang bersangkutan yakni PT Edika Agung Mandiri, namun yang bersangkutan sudah sampai tiga kali panggilan tidak pernah mau datang.

“Akhirnya kita pasang plang larangan melakukan berbagai macam kegiatan aktivitas di sana. Kemudian yang kedua, DLH sudah menyurati semua Dinas terkait termasuk DPPR, Perizinan dan Dinas lainnya untuk menghentikan semua proses perijinan yang akan diajukan oleh PT Edika,” terangnya.
Menurut Sudirman, langkah ini diambil agar yang bersangkutan mau diajak klarifikasi dan diajak bertemu untuk membahas masalah pengrusakan mangrove tersebut.
“Karena sampai hari ini dari PT Edika belum ada itikad baik untuk memenuhi panggilan dan undangan kami. Tapi di lapangan sudah kami stop segala macam aktivitas di sana dan kami pasangi plang disana,” tegasnya.
Terkait izin PT Edika, lanjut Sudirman, perusahaan yang bersangkutan baru mengantongi izin prinsip.
Kemudian, berdasarkan informasi yang diterimanya lokasi pengrusakan mangrove ini rencananya akan dibangun Balai Latihan Kerja.
Sudirman membeberkan, untuk lahannya itu tidak semua lahan milik perusahaan dan hanya mengantongi izin prinsip saja. Dia menilai hal itu merupakan kesalahan terbesar perusahaan yang bersangkutan.
“Harusnya ada persetujuan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan),” pungkasnya.
Busam.ID hingga saat ini belum bisa mengkonformasikannya ke PT Edika, karena ketidakhadiran PT Edika pada pemanggilan ketiga kalinya di DPRD Balikpapan. (man)
Editor: Redaksi BusamID












