Balikpapan, Busam.ID – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan melayangkan gugatan Citizen Lawsuit atas kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan Utara yang terjadi pada Januari 2022 lalu.
Gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara diajukan oleh tujuh perwakilan masyarakat Kota Balikpapan yakni Ainur Rofiq, Mas Sarah, Rizky Jaya Nugraha, Trivena, Mappaselle, Jufriansyah dan Nabila Nisa yang menguasakan kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (2/8/2022) yang langsung dipimpin oleh Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah SH.
Ardiansyah mengatakan, salah satu yang digugat adalah Presiden RI Joko Widodo, kemudian tergugat lainnya yakni Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, Walikota Balikpapan, DPRD Kaltim dan DPRD Balikpapan.
“Harapan kami gugatan bisa dikabulkan pengadilan khususnya untuk penataan kembali tata lalu lintas di area tersebut. Baik dari sisi fisik pelebaran jalan atau menggunakan fly over dan pengaturan lalu lintas lainnya,”ungkapnya.
Ia menegaskan, alasan penggugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit lantaran para pihak tersebut melakukan pembiaran kejadian kecelakaan maut di lokasi tersebut tanpa adanya upaya perbaikan hingga saat ini.
Ardiansyah mencatat, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir kasus Lakalantas maut di lokasi yang sama kerap terjadi hingga menelan korban jiwa dan luka-luka.
“Selama ini para pihak terkait mendiamkan tragedi ini berulang dan hampir terjadi tiap tahun puluhan korban jiwa dan luka-luka hitungan kami selama 13 tahun terakhir di atas 10 korban jiwa akibat dari diamnya pemangku kepentingan. Jika gugatan itu dikabulkan maka tidak ada lagi alasan pemerintah atau negara untuk menghindari melakukan perbaikan terhadap lalu lintas di daerah tersebut.” bebernya.
Poin gugatan ketika dikabulkan oleh majelis hakim, lanjutnya, maka pemerintah menjalankan isi dari gugatan tersebut diantaranya melakukan pelebaran jalan, pembuatan fly over kemudian pengaturan jam lalu lintas dan jenis kendaraan yang lewat di area itu.
“Kemudian penerbitan peraturan tentang pengaturan lalu lintas, jadi kami menuntut pemerintah untuk mengeluarkan peraturan regulasi terkait dengan peraturan lalu lintas yang akan melintas di jalan itu intinya.” paparnya.
Berkas gugatan tersebut diterima oleh Panitera PN Balikpapan Munir Hamid. Setelah diterima berkas di PN Balikpapan selanjutnya diajukan kepada Ketua PN Balikpapan.
“Ini berkas gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Citizen Lawsuit nanti akan kami sampaikan kepada Ketua PN untuk ditunjuk majelis hakim siapa yang memimpin perkara ini mungkin dalam waktu dekat,” ucap Munir.
Menurut Munir proses persidangan akan segera dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang tercantum dalam gugatan.
“Karena ini para pihaknya pada umumnya dari pejabat pemerintahan mungkin akan segera, yang di wilayah hukum Kaltim dan tidak terlalu lama proses pemanggilan dan akan kami panggil secepatnya para pihak yang tercantum di dalam gugatan ini.” urainya.
Untuk waktu persidangan dia menambahkan tergantung pada majelis hakim yang akan memimpin.
“Estimasi kita dalam waktu dekat akan disampaikan itu semua kewenangan dari para hakim untuk kapan disidangkan, kepaniteraan hanya menerima berkas perkara yang diajukan oleh pemohon dan akan diteruskan ke Ketua Pengadilan untuk penunjukan majelis hakim.” tandasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












