Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Dibekuk

BusamID
Pelaku ABH. IST

Balikpapan, Busam.ID – Seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial ABH (17) berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (POA) Sat Reskrim Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kost di kawasan Kelurahan Gunung Steling Kecamatan Penajam, Jumat (12/8/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, kejadian bermula dari laporan ibu kandung korban yang datang ke Pos Polisi Petung Polsek Penajam terkait anaknya dengan inisial FN (12) yang baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 Wita dalam keadaan mabuk.

“Pada hari Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, pelapor bersama FN (12) ke Polsek Penajam untuk melanjutkan proses laporannya dikarenakan korban dibawa jalan dan minum minuman keras oleh pelaku ABH sampai mabuk,” kata Yusuf.

Korbanpun akhirnya dibawa ke RSUD Ratu Aji Putri Petung Penajam untuk dilakukan visum.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, didapati persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh ABH terhadap korban FN sebanyak dua kali sejak bulan juni 2022.

Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABH untuk dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan untuk tersangka ABH, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak” tutup Kabid Humas Polda Kaltim. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *