Syukri Wahid Resmi Ajukan Banding

BusamID
Syukri Wahid (memakai topi) didampingi tim pengacaranya mengajukan banding. man

Balikpapan, Busam.ID – Syukri Wahid melalui pengacaranya, Agus Amri resmi mengajukan banding terkait gugatannya yang tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan.

Upaya banding tersebut diajukan melalui Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor :22/Pdt.G/2022/ PN.Bpp tertanggal 16 Agustus 2022.

Seperti diberitakan, sesuai dengan putusan PN Balikpapan 10 Agustus 2022, Sukri Wahid, yang masih aktif sebagai anggota DPRD Balikpapan itu juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 940 ribu. Sesuai dengan putusan tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor perkara nomor perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri untuk membuka kembali gugatan ini dan kami akan tetap berpegang dengan dalil-dalil kami yang ada di awal. Saat ini kita memang sedang melakukan proses banding di Pengadilan Begeri Balikpapan,” kata Agus Amri kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, pihaknya tidak menambah bukti-bukti dalam pengajuan banding, tetap dengan bukti-bukti yang telah diajukan sebelumnya.

Karena pengajuan banding ini dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan atas bukti-bukti yang ada.

“Kalau kita bicara proses hukum untuk melakukan penambahan bukti itu hanya jika ada proses peninjauan kembali atau pemeriksaan ulang. Tapi untuk ini berbeda, ini adalah pemeriksaan lanjutan atas bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Ia menilai, putusan PN Balikpapan yang tidak menerima karena menilai gugatan yang diajukan kliennya prematur, karena harus menunggu hasil dari mahkamah partai yang berkedudukan di pusat atau DPP itu tidak mendasar.

Karena gugatan yang dilayangkan kliennya, lanjutnya, bukan pada putusan partai, namun pada proses pengambilan keputusan yang dinilai rancu.

Sehingga harus dipastikan apakah prosesnya sudah sesuai aturan-aturan secara hukum baik itu kenegaraan, perundang-undangan partai politik, atau proses ini sudah sesuai dengan aturan dasar dan rumah tangga PKS.

“Sebenarnya yang kita komplain itu adalah prosesnya, karena kami nilai ada banyak hak-hak yang tidak dipenuhi dalam majelis partai ini. Karena sebenarnya yang kamu persoalan itu adalah proses putusan terhadap klien saya di partai,” ucapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *