Samarinda, Busam.ID – Semua masyarakat punya hak untuk mengetahui informasi publik, layanan-layanan pemerintah dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang bersifat kepentingan publik.
Lahirnya Perda Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 tentu merupakan dasar dari hak masyarakat untuk tahu tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV dan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 15 tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Cafe Busam Area, Jl Wahid Hasyim I, Senin (10/10/2022).

Sosperda menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Kaltim Muhammad Khaidir, moderator Herman A Hasan dan Tri Wahyuni.
“Sosialisasi Perda saat ini ditujukan kepada para mahasiswa, agar mereka mengetahui bahwa keterbukaan informasi itu ada peraturan daerahnya, dan bahwa masyarakat itu punya untuk tahu,” ucap Rusman.
Menurutnya, selama dilakukan sosialisasi, dampaknya masyarakat makin mengetahui bahwa ada aturan yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat akan informasi publik tersebut, terbukti dengan banyaknya Komisi Informasi menangani masalah sengketa informasi publik.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir menambahkan, Perda tentang keterbukaan informasi sudah ada sejak tahun 2012, dan terus dilakukan sosialisasi, karena masih banyak masyarakat belum mengetahui Perda tentang Keterbukaan Informasi tersebut.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat tentang Perda keterbukaan Informasi.
Bisa sesuatu hal yang masih dianggap asing, atau belum pernah membaca atau kurang sosialisasi kepada masyarakat.
“Masalah sosialisasi juga menjadi tanggung jawab kami, KIP Kaltim dan semua pihak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan poinnya siapapun tentu memiliki hak yang sama dalam mengetahui informasi publik dan semua sudah diatur dalam Perda,” ujar Khaidir. (dit)
Editor: Redaksi BusamID












