Samarinda, Busam.ID – Bertempat di Lobby Polres Kutim, Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Iptu Jata mengungkapkan proses penyidikan kasus korupsi oknum PNS berinisial AA yang ditangani pihaknya sejak Oktober 2020 silam.
Oknum PNS yang menjabat Pj. Kepala Desa (Kades) Manubar terancam penjara selama 20 tahun akibat perbuatannya melakukan dugaan penyelewangan yang dilakukannya sejak tahun 2020 dan telah merugikan negara sebanyak Rp 1.1 miliar.
“Unit Tipidkor telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2020 saat tersangka menjabat sebagai Pj. Kades Manubar,” ujar Jata saat memberikan konfirmasi. Rabu (26/10/2022).
Pengungkapan penyelewangan dana desa bermula dari hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuatnya dan diduga tidak sesuai dengan realisasinya.
Jata menambahkan dari hasil penyelidikan tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil korupsinya digunakan untuk keperluan kehidupan pribadinya.
Atas perbuatannya, AA pun diancam dengan 2 laporan polisi tentang dugaan penyelewengan Dana Desa dan Gerbang Madu Desa Mandiri. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








