Bontang, Busam.ID – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (12/11/2022).
Selain mengamankan pelaku bernama SU (42), petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu yang tersimpan dalam lemari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan pengungkapan penyalahgunaan nerkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
“Benar, berdasarkan informasi masyarakat pelaku tersebut sudah lama menjadi target kami dan sudah dipantau gerak geriknya oleh anggota Satresnarkoba,” terang Yazid saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Saat pelaku berada di rumahnya sekitaran Pantai Galau di Jalan Pelabuhan 2 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 3 poket sabu-sabu seberat 1.79 gram dan uang tunai Rp 800 ribu rupiah serta alat, pipet kaca, korek gas dan ponsel yang di simpan dalam lemari,” ungkap Yazid.
Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Iya barang (sabu-sabu, Red) tersebut adalah milik saya,” kata Yazid menirukan ucapan pelaku.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul)
Editor: Redaksi BusamID








